Online Summer Course Series – Nadirsyah Hosen: Hukum Islam dan Tantangan Modernitas

Selama Rasulullah SAW masih hidup, segala persoalan umat (terutama yang berkaitan dengan hukum) dapat diselesaikan langsung oleh beliau selaku pemegang otoritas (utusan Allah yang menerima wahyu). Beliau menjadi sumber utama dalam menetapkan hukum, memberikan fatwa, dan menyelesaikan berbagai pertanyaan dan perselisihan yang terjadi pada masa itu. Namun ketika wahyu terhenti dan beliau wafat, berbagai persoalan baru terus bermunculan, dinamika sosial terus berkembang, sekaligus tidak semua memiliki jawaban eksplisit dalam al-Quran maupun Sunnah.

Dalam kondisi seperti ini, para ulama generasi awal melakukan penyusunan kaidah sistematis yang memerlukan waktu sekitar 300 tahun. Mereka melakukan ijtihad, sebuah usaha intelektual untuk menggali hukum dari sumber utama Islam, dan menghasilkan kerangka metodologis yang kemudian menjadi dasar bagi mazhab-mazhab hukum Islam seperti Imam Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali. Dengan memunculkan konsep istihsan, maslahah mursalah, dan ‘urf menunjukkan bahwa Islam memiliki sistem hukum yang fleksibel dan adaptif. Ini merupakan respons kreatif para ulama terhadap kenyataan sosial yang terus berkembang.

Menariknya, baik sistem hukum Islam maupun Barat memiliki pendekatan yang sama dalam menghadapi persoalan baru, yaitu bersikap adaptif. Sebagaimana kasus yang pernah terjadi di Inggris, seorang lansia yang memiliki tanah dipaksa untuk menjual rumahnya oleh seorang pembeli. Karena terus menerus dipaksa alhasil lansia tersebut menandatangani surat jual beli sebelum akhirnya menutup usia. Meskipun secara hukum kesepakatan tersebut sah, tetapi terdapat ketidakadilan karena paksaan pembeli, ketidakcakapan penjual (lansia), dan tidak adanya bantuan hukum (pengacara). Akhirnya pengadilan Inggris membatalkan transaksi tersebut atas dasar equity (keadilan) yang sebelumnya tidak pernah ada dalam sejarah hukum Inggris. Metode equity tersebut – kalau membandingkan dengan hukum Islam – mirip dengan istihsan yang diusung Imam Abu Hanifah, di mana beliau memperbolehkan “penyimpangan” dari analogi hukum yang kaku demi tegaknya keadilan dan kemaslahatan umum.

Salah satu kekuatan hukum Islam adalah fleksibilitas, yaitu kemampuan untuk beradaptasi tanpa kehilangan esensi. Mengingat teks-teks wahyu bersifat terbatas, sementara realitas sosial tidak terbatas. Namun demikian, Prof. Nadir memperingatkan umat Islam untuk tidak terjebak pada pihak yang permisif (terlalu fleksibel atau membolehkan semua hal) atau pihak yang rigid (kaku atau tidak membolehkan) terhadap hukum Islam dalam menghadapi tantangan zaman. Beliau mengajak kita untuk bersikap moderat, berada di tengah dua kubu tersebut dengan berlandaskan ilmu, untuk membedakan maqasid (tujuan utama/akhir suatu perintah/larangan suatu syariat) dan wasail (sarana yang digunakan untuk mencapai tujuan tersebut), sehingga hukum Islam tetap hidup, responsif, relevan, dan berpihak pada keadilan.

Hukum dalam Islam merupakan bidang keilmuwan yang sangat kompleks. Kita tidak bisa menyelesaikan satu persoalan hanya dengan satu pendekatan kemudian menganggapnya selesai begitu saja. Mengutip Prof. Nadir, disitulah letak keindahan dan kenikmatan dalam mendalami ilmu hukum Islam (fikih). Fiqh hiya fîl mas’alah masâil, dalam suatu persoalan seringkali akan muncul masalah-masalah turunan yang saling berkaitan dan menuntut pemahaman yang mendalam. Bagi mereka yang terbiasa berpikir secara biner (hitam-putih, halal-haram, atau benar-salah), disiplin ilmu ini terasa membingungkan dan mungkin bahkan terasa mengecewakan, karena tidak selalu menawarkan jawaban ultimat dan dianggap sebagai alat legitimasi permasalahn tertentu. Namun bagi orang berilmu, kajian ini akan justru menjadi instrument intelektual yang menarik. Fikih tidak hanya membuka cara pandang menjadi lebih luas, tapi juga melatih nalar, mengasah kepekaan terhadap konteks sosial, dan menumbuhkan sikap kehati-hatian (wara’) dalam mengambil keputusan hukum.

Redaktur: M. Rosyid
Editor in Chief Studiislam.id