Melihat Kembali Makna Filsafat dalam Tradisi Islam

M. Fariduddin Attar, Ph.D.

Webinar “Filsafat dan Filsafat Islam” yang disampaikan oleh M. Fariduddin Attar, seorang postdoctoral fellow di Carleton University, menawarkan sebuah refleksi mendalam tentang posisi dan peran filsafat dalam sejarah pemikiran Islam. Melalui pendekatan historis-filosofis, Attar menelusuri kembali akar-akar epistemologis, semantik, hingga pergulatan teologis yang mengitari relasi antara filsafat dan Islam, serta tantangan kontemporer dalam memahami warisan filsafat Islam secara utuh.

Filsafat kerap kali disalahpahami, baik dalam konteks umum maupun dalam wacana keislaman. Stigma bahwa filsafat bertentangan dengan ajaran Islam masih kerap ditemui, padahal secara historis dan konseptual, filsafat dan Islam tidak berdiri dalam oposisi, melainkan dalam relasi saling melengkapi. Attar menekankan bahwa filsafat dalam sejarah Islam bukan sekadar pandangan hidup, melainkan sebuah disiplin keilmuan dengan struktur, metode, dan pertanyaan-pertanyaan khas yang berbeda dari ilmu lain seperti fiqh atau tafsir.

Dalam pengertian ini, filsafat dalam Islam tidak bisa direduksi hanya menjadi sikap spekulatif atau renungan individual. Ia memiliki bentuk yang khas: ada kebiasaan-kebiasaan intelektual, kerangka doktrin, dan disiplin metodologis yang menjadikannya sebuah shina’ah (sebuah warisan intelektual yang berakar pada peradaban). Filsafat menjadi jalan (thariqah) untuk memahami pengetahuan universal, dan dalam banyak hal justru menopang aspek-aspek fundamental dari agama, seperti teologi, etika, dan bahkan politik.

Dalam pandangan Attar, filsafat dan agama tidak saling menegasikan, melainkan saling memperkaya. Mengutip pandangan Abu Hayyan Al-Andalusi dan Abu Sulayman Sijistani, ia menunjukkan bahwa filsafat dan agama adalah dua jalur yang saling melengkapi dalam memahami realitas dan kebenaran. Filsafat, sebagai disiplin yang bersifat universal dan trans-historis, mampu menjangkau wilayah-wilayah ontologis yang tidak selalu dijangkau secara eksplisit oleh teks agama.

Namun demikian, masing-masing memiliki wilayah independensinya. Seorang filsuf tidak semestinya mencampuradukkan kajian fiqh ke dalam filsafat, begitu juga sebaliknya. Syariah hadir sebagai jembatan, bukan tempat peleburan antara keduanya. Gagasan ini menjadi semacam titik temu yang menghindari ekstrimisme rasionalisme maupun skripturalisme.

Tokoh penting yang dibahas secara cukup mendalam adalah Al-Farabi, yang menurut Attar merupakan filsuf Muslim sistematik pertama. Al-Farabi menempatkan filsafat sebagai rezim epistemik tertinggi. Ia memandang bahwa ushul agama, etika, dan politik semuanya berakar pada filsafat. Dalam sistematika Al-Farabi, filsafat adalah metode tertinggi dalam menjangkau realitas, dan logika Aristotelian menjadi alat utama dalam merumuskan bangunan tersebut.

Pembagian ilmu yang dikembangkan oleh Al-Farabi kemudian menjadi dasar bagi pembacaan Islam terhadap filsafat Yunani. Filsafat tidak hanya membahas Tuhan (ilahiyyat), tetapi juga eksistensi, sebab-akibat, dan kenabian (nubuwwat), bahkan dalam bingkai yang lebih menyeluruh dibandingkan pendekatan teologis semata.

Meski demikian, supremasi filsafat sebagai ilmu universal tidak bertahan tanpa kritik. Al-Ghazali, dalam Tahafut al-Falasifah (Kerancuan Filsafat), mempertanyakan klaim-klaim filsuf Muslim yang menurutnya hanya melakukan taqlid (peniruan) buta terhadap guru-guru mereka seperti Aristoteles. Kritik ini tidak serta-merta menolak filsafat secara keseluruhan, melainkan menyerang kecenderungan dogmatis dalam internal filsafat itu sendiri.

Setelah kritik al-Ghazali, terjadi perubahan penting dalam penyebutan dan pengajaran filsafat. Buku-buku filsafat tetap diajarkan, tetapi mulai diganti istilahnya menjadi hikmah. Di Madrasah Nizamiyyah (Baghdad), filsafat tetap hidup, meski bukan lagi sebagai puncak epistemologi seperti dalam sistem Al-Farabi. Tokoh seperti Fakhruddin al-Razi justru berperan besar dalam membangun kembali sistematika filsafat Islam, dengan pendekatan yang tidak kalah kompleks dan metodologis.

Menariknya, Attar juga menyentuh soal tantangan studi filsafat Islam di era modern. Ia menyebut bahwa terdapat lima kendala utama yang menghambat rekonstruksi intelektual terhadap pemikir klasik seperti al-Razi:

  1. Fragmentasi Disiplin: Dunia akademik modern memecah pengetahuan menjadi cabang-cabang sempit, sehingga sulit memahami sintesis besar yang dilakukan oleh ulama klasik.
  2. Dominasi Paradigma Sekuler dan Historis-Kritis: Pendekatan ini mengabaikan dimensi spiritual-transendental dari karya filsafat Islam klasik.
  3. Keterbatasan Transmisi Naskah: Banyak karya-karya klasik hanya tersedia dalam bentuk naskah yang belum kritis, yang pada akhirnya justru menyulitkan kajian mendalam.
  4. Perbedaan Kerangka Konseptual: Istilah dan cara berpikir ulama klasik tidak selalu sejalan dengan kategori atau metode akademik modern.
  5. Jarak Temporal dan Kultural: Kesenjangan sejarah dan budaya menyebabkan banyak makna penting dari teks klasik disalahpahami.

Menurut Attar, pendekatan modern seringkali hanya mampu “mengupas kulit” teks klasik tanpa menangkap ruhnya, yakni kesatuan antara spiritualitas dan intelektualitas.

Webinar ini menjadi pengingat bahwa filsafat Islam bukan sekadar warisan intelektual yang harus dikaji secara historis, tetapi juga sebagai lensa yang tetap relevan untuk memahami realitas kontemporer. Pendekatan Attar mengajak kita tidak hanya untuk membaca teks, tetapi juga “merasakan” denyut epistemologis dan spiritual yang terkandung di dalamnya. Dalam dunia akademik yang cenderung terfragmentasi dan sekuler, webinar ini menjadi suara penting untuk merevitalisasi pemahaman yang integral antara rasio, wahyu, dan pengalaman mistik sebagai basis dari filsafat Islam.

Redaktur: A. Muiz

Editor: Tim studiislam.id