Mengenai Keabadian dan Kemakhlukan al-Qur’an (2)

Masa kontemporer: Nasr Hamid Abu Zayd

Perkembangan filsafat posmodern memiliki tren untuk membahas filsafat bahasa. Semiotika dan hermeneutika banyak berkembang di Barat yang pada akhirnya turut diadopsi dan dikembangkan dalam dunia Islam oleh beberapa cendekiawan muslim. Nasr Hamid Abu Zayd, seorang pemikir asal Mesir, adalah salah seorang pemikir yang mengadopsi gagasan hermeneutika dan mengaplikasikannya dalam mengkaji al-Qur’an. Pemikirannya yang paling kontroversial barangkali adalah pernyataannya mengenai al-Qur’an sebagai produk budaya (muntaj tsaqafi) di mana ia mendesakralisasi al-Qur’an yang pada akhirnya membuatnya dituduh telah murtad. Kita di sini akan mengulas sedikit tentang pemikirannya yang kontroversial itu, yang seakan membangunkan kembali perdebatan tentang kemakhlukan al-Qur’an.

Dalam karyanya yang terkenal, Mafhum al-Nash fi Dirasah ‘Ulum al-Qur’an, Abu Zayd menyebut peradaban Islam sebagai peradaban teks. Artinya, perkembangan sistem dan pola relasi dalam dunia Islam berdiri di atas teks yang menjadi pondasi dasar dan pusat utama. Dalam hal ini, teks yang berbenturan dengan konteks memicu munculnya suatu peradaban tertentu. Teks yang ia maksud di sini sudah barang tentu adalah al-Qur’an.

Teks al-Qur’an ini menurutnya mempunyai dua fase. Fase pertama, al-Qur’an turun membentuk dan menyesuaikan diri secara struktural dalam sistem budaya di mana ia turun. Salah satu aspeknya adalah aspek kebahasaan. Al-Qur’an agar ia dipahami oleh masyarakat Arab yang menjadi sasaran awalnya maka ia harus mengkonstruksikan dengan struktur budaya Arab, aspek fundamentalnya ialah ia berupa bahasa. Bahkan lebih spesifik lagi, menurut Adnan Amal, al-Qur’an menggunakan beberapa terma dalam perdagangan yang kala itu cukup fundamental dalam struktur sosial masyarakat Mekkah dan Madinah. Fase ini disebut sebagai periode keterbentukan (marhalah al-tasyakkul) yang menggambarkan teks al-Qur’an sebagai produk kebudayaan.

Fase kedua, teks al-Qur’an membentuk dan mengkonstruksi ulang sistem kebudayaannya. Contohnya dalam konteks kebahasaan, sistem kebahasaan yang al-Qur’an kembangkan berbeda dengan bahasa induknya (bahasa Arab pra Qur’an) hingga akhirnya memengaruhi sistem kebahasaan Arab di kemudian hari. Pada saat yang bersamaan, para ulama dan umat Islam kemudian menelaah makna dan tafsir al-Qur’an yang akhirnya memengaruhi pola relasi dan struktur kebudayaan di sekitarnya. Fase ini disebut sebagai periode pembentukan (marhalah al-tasykil).

Kebahasaan al-Qur’an tidak dapat dipisahkan dari budaya dan sejarah, sehingga Abu Zayd meyerukan untuk mengkaji teks al-Qur’an dengan pendekataan linguistik dan sastra yang memperhatikan aspek kultural dan historitasnya. Sebagai konsekuensinya, Abu Zayd di sini melakukan desakralisasi dalam memandang al-Qur’an dengan meletakkannya sebagai produk budaya dan menyejajarkannya dengan teks-teks biasa lainnya yang manusiawi. Dengan konsekuensi ini, al-Qur’an bagi Abu Zayd boleh dibaca dan ditafsirkan oleh siapapun, baik muslim maupun nonmuslim, untuk memberikan kontribusi dalam studi al-Qur’an. Pada titik inilah, ia dianggap telah murtad oleh banyak kalangan ulama.

Pemikiran Abu Zayd ini sejatinya merupakan kelanjutan dari pemikiran gurunya, Amin al-Khulli, yang menempatkan al-Qur’an sebagai kitab sastra. Jadi, boleh dibilang pemikirannya tidak benar-benar otentik dari dirinya. Bahkan jika dikaitkan dengan perdebatan pada masa klasik, pemikirannya bak reinkarnasi pemikiran Mu’tazilah tentang kemakhlukan al-Qur’an.

Mufti Labib Jalaluddin
Mufti Labib Jalaluddin, M.A. adalah dosen di Sekolah Tinggi Ilmu Al-Qur'an dan Sains Al-Ishlah (STIQSI) Lamongan, Jawa Timur. Ia merupakan magister Studi Islam di Universitas Islam Internasional Indonesia dan tengah menempuh pendidikan doktoral di institusi yang. Tertarik dengan isu keislaman, kemanusiaan, dan lingkungan.