Al-Islām ṣāliḥ li kulli zamān wa makān. Islam relevan dengan setiap masa dan tempat. Ia adalah doktrin yang dipegang umat Islam untuk mengamalkan agama mereka, kapan pun, di mana pun. Setidaknya, doktrin diinterpretasi dalam dua keyakinan yang tampak bertolak belakang. Pertama, ia dipegang sebagai doktrin untuk mengamalkan Islam ala Nabi dan kondisi zamannya – atau setidaknya paling mutakhir ialah ‘zaman keemasan Islam’ – untuk direplikasi dalam masa kapan pun dan kondisi sosial bagaimana pun. Boleh dibilang, pemegang keyakinan ini ialah yang disebut sebagai revivalis. Kedua, ia dipegang sebagai spirit untuk selalu menghidupkan Islam yang merupakan sebuah ide keagamaan yang tabiatnya dapat dinegosiasikan dengan pelbagai kondisi masyarakat dan pemikiran-pemikiran lain agar senantiasa relevan dengan berdiri di atas esensi ajaran Islam itu sendiri. Kontekstualis, fusionis, atau istilah lain kerap dilekatkan sebagai pemegang keyakinan ini. Dari merekalah, pemikiran-pemikiran Islam mutakhir terlahir.
Jumat lalu, 18 Juli 2025, PCINU AS-Kanada menyelenggarakan summer online course seri ketiga. Associate Professor Shalahudin Kafrawi, dosen Hobart and William Smith Colleges, mengajak kita mendiskusikan topik ‘Pemikiran Islam Kontemporer’, interpretasi kedua yang sejenak lalu disinggung tulisan ini. Pembedahan atas apa itu Islam, beliau mengawali, penting dilakukan sebagai pijakan dalam meneruskan perbincangan topik.
Setidaknya, tiga paradigma tersedia dalam membedah Islam: esensialis, fungsionalis, dan prototipikal. Secara sederhana, paradigma pertama melihat misi Islam dalam sistem keagamaannya; paradigma fungsionalis berfokus pada fungsi agama secara sosial layaknya Durkheimian; dan paradigma ketiga memperhatikan bentuk manifestasi sistem kepercayaan, peribadatan, dan nilai etika agama. Kecenderungan dalam memilih di antara ketiganya akan berdampak pada produk pemikiran yang dihasilkan.
Sebetulnya, kelahiran ‘pemikiran Islam kontemporer’ secara historis bukanlah sebuah hal yang baru ada pada satu abad terakhir. ‘Kontemporer’, ‘pada masa kini’ dalam rangkaian kata itu sendiri sudah barang tentu harus dibaca ‘pada masa kini’. Ada beragam pemikiran lain yang lahir pada masa lalu dan menyandang predikat ‘kontemporer’ pada masa itu. Sebut saja kemunculan filsafat Islam dan perdebatan ilmu kalam (teologi Islam) yang boleh dikata merupakan ‘pemikiran Islam kontemporer’ pada masanya, namun pada masa kini mungkin lebih cocok disebut ‘pemikiran Islam klasik’. Sebuah ‘kontemporer’ yang berubah menjadi ‘klasik’. Kemunculan diskursus semacam itu merupakan dialektika ketika Islam bertemu dengan peradaban dan gagasan lain.
Dari sejarah itu, kita seharusnya menyadari bahwa pemikiran Islam kontemporer sebetulnya tak dapat dilepaskan dari beragam pemikiran kontemporer non Islam. Sebut saja kolonialisme, kapitalisme, komunisme, hak asasi manusia hingga dialog antar agama. Singkatnya, topik ini adalah respons dari pemikir Islam atas situasi dan pemikiran lainnya agar Islam bisa selalu relevan dengan masa yang dihidupinya. Dalam diskusi malam itu, Prof. Kafrawi mengambil beberapa isu sebagai contoh: lingkungan, negara demokrasi, ekstremisme, dan relasi Muslim dan non Muslim.
Dalam rangka melahirkan pemikiran kontemporer berasaskan Islam, tidak dapat tidak penggalian landasan atau prototipe pemikiran tersebut dalam sumber dan tradisi Islam adalah mutlak dilakukan. Tanpanya, pemikiran yang dihasilkan patut dipertanyakan. Secara sederhana, gagasan Fazlur Rahman tentang teori gerak ganda (double movement), kiranya cukup membantu kita memahami dua langkah penting dalam merumuskan pemikiran Islam kontemporer: pertama, identifikasi konteks sosial-politik-ekonomi masyarakat Arab dan global pada masa Nabi dan peras pesan moral etis Al-Qur’an; dan, kedua, identifikasi dan relevansikan pesan moral tersebut dalam konteks sosial-politik-ekonomi masa kini.
Lebih lanjut, dari semua langkah prosedural, orientasi adalah hal terpenting di sini. Al-umūr bi maqāṣidihā – segala sesuatu tergantung pada tujuannya, demikian kaidah uṣūl al-fiqh menegaskan. Apa orientasi yang hendak kita capai dengan menghadirkan pemikiran ini? Tentu jawaban paling lugas dan singkat ialah karena kita percaya Islam adalah raḥmatan lil ʿālamīn, rahmat bagi seluruh alam. Tapi kita perlu melangkah lebih jauh melampaui itu: menentukan intensi individual dan mengidentifikasi posisi kita di antara beragam situasi dan konteks yang menyelimuti kita dalam merumuskan pemikiran Islam kontemporer itu.
Terlepas dari semua materi yang cukup baik dan mendasar yang Prof. Kafrawi sampaikan, ada hal yang tak kalah fundamental yang menggelayut dalam benak saya yang belum secara lugas terjawab: Apa posisi ‘pemikiran Islam kontemporer’ di hadapan wacana hegemonik global? Apakah ia mengejar atau menyesuaikan dengan wacana global? Atau dapatkah ia berdiri sendiri, mempertahankan identitas khasnya di tengah universalitas, dan merumuskan serta menjelaskan logika berpikirnya sendiri?
Barangkali kita tidak jarang mendengar kesimpulan ‘demokrasi tidak bertentangan dengan Islam’ atau ‘demokrasi selaras dengan Islam’ dengan menunjukkan kesamaan prinsipil antara shūra atau musyawarah dengan demokrasi modern. Tapi apakah ‘musyawarah’ dalam Islam itu memang berjalan sebagaimana demokrasi modern berjalan? Institusi, agenda, atau prosedur macam apakah ia dalam Islam? Jangan-jangan, kita hanya memperhatikan letak kesamaan tanpa secara serius melihat detail-detail dalam mendefinisikan apa itu ‘musyawarah dalam tradisi Islam’, siapa saja yang berhak berlaku sebagai representasi umat dalam musyawarah itu, apa landasan fundamental yang dipegang dalam musyawarah tersebut, dan apa itu demokrasi modern serta bedanya dengan ‘musyawarah dalam Islam’.
Atau kita ambil contoh kedua. Dalam dunia abad ke-21, hampir tak dapat dibayangkan ada masyarakat tanpa negara-bangsa modern (modern nation-state) – meminjam kata yang sering Wael Hallaq gunakan. Umat Islam pun demikian, membentuk dan tinggal di dalam negara-negara modern. Meski cikal bakal institusi ini dapat ditemui dalam Kesultanan Utsmaniyah (Ottoman Empire), negara-bangsa modern yang berlaku saat ini lebih banyak mengadopsi model negara-negara kolonial Eropa. Kita pun sering menerima fatwa bahwa tak ada yang salah dengan negara-bangsa modern, baik itu yang berdiri sebagai negara agama ataupun negara sekuler, padahal Wael Hallaq mengingatkan bahwa tabiat institusi ini, terutama pusat otoritasnya, berbeda dengan tradisi komunitas Muslim dalam sejarah.
Atau kita ambil contoh terakhir: hukum waris. Penjelasan panjang yang amat mendetail dan cukup matematis dalam al-Quran dan ilmu farāiḍ secara eksplisit menyatakan bagian warisan laki-laki adalah dua kali bagian perempuan. Alasan filosofis-sosiologisnya ialah bahwa laki-laki menganggung tanggung jawab domestik sebagai pemberi nafkah, dan tidak sebaliknya dengan perempuan. Tatkala dihadapkan pada wacana global kesetaraan gender dan dinamika sosial-ekonomi yang baru, muncullah pandangan korektif untuk membagi warisan sama rata. Apakah ilmu farāiḍ yang demikian njelimet dalam pembahasan para ulama perlu diperbarui di depan konteks wacana kesetaraan gender agar ia relevan dengan zaman ini atau bisakah ia mempertahankan logikanya sendiri?
Kemunculan Islamic banking – meski saya pribadi tidak terlalu memahaminya secara mendalam – barangkali menjadi contoh. Pembaharuan ilmu ini tentu saja menyesuaikan diri dengan sistem keuangan modern, namun ia tidaklah seperti perbankan dan sistem keuangan konvensional. Ia berpijak pada dirinya sendiri dan orientasinya, meski mengarah ke profit, bukanlah kapitalisme layaknya perbankan pada umumnya. Ia berdiri sebagai alternatif yang distingtif namun adaptif.
Inilah yang jadi pertanyaan kita: apakah pemikiran Islam kontemporer menyesuaikan diri dengan wacana hegemonik global atau bolehkah ia mendefinisikan dirinya sendiri?
Kontributor: Mufti Labib Jalaluddin
Editor: Tim Studiislam.id






Leave a Reply