Hukum Islam terbagi menjadi dua ranah utama: Ushul Fiqih sebagai landasan metodologis dan Fiqih sebagai aplikasinya. Ushul Fiqih mengurai dalil‑dalil syari’ah Qur’an, Sunnah, ijma’, dan qiyas serta kaidah istinbath untuk menafsir teks suci sesuai perkembangan zaman. Sebaliknya, Fiqih mempraktikkan prinsip‑prinsip tersebut dalam ibadah, muʻamalah, dan akhlak sehari‑hari.
Dalam sebuah diskusi daring yang diadakan oleh PCINU AS-Kanada, bertajuk Islam di tinjau dari berbagai aspek: Takhashus “Hukum Islam”, KH Nadirsyah Hosen menerangkan sinergi keduanya menciptakan kerangka norma yang fleksibel dan terarah pada kemaslahatan (maqashidus syari’ah), sekaligus membuka ruang dialog lintas generasi.
Sejak wafatnya Rasulullah ﷺ, para ulama selama hampir tiga abad merumuskan kaidah-kaidah hukum dan melahirkan berbagai mazhab untuk menjawab persoalan-persoalan yang muncul. Kini, tantangan kontemporer seperti internet, bunga bank, asuransi, dan kecerdasan buatan mendorong ijtihad modern yang menyatukan prinsip syari’ah dengan praktik Barat menjadi sebuah solusi campuran.
Imam al-Baidhowi mendefinisikan ushul fiqih sebagai berikut:
أصول الفقه : معرفة دلائل الفقه إجمالا،ً وكيفية الاستفادة منها، وحال المستفيد.
“Pengetahuan umum tentang dalil-dalil fikih, cara mengambil kesimpulan dari dalil-dalil tersebut, dan kedudukan orang yang mengambil kesimpulannya (al-mustanbit atau al-mujtahid).”( Al Qadhi Nashiruddin Abdullah bin Umar Al-Baidhowi, Minhajul Wushul ila ‘Ilmi Ushul, [Beirut, Dar Ibnu Hazm, Cet. 1 2008] hal. 51)
Dari definisi ini, kita tahu bahwa para ulama secara tradisional telah memperhatikan tiga pertanyaan utama: pengetahuan tentang dalil-dalil umum fikih, cara untuk mengambil kesimpulan darinya, dan pengetahuan tentang orang yang dipercayakan untuk mengambil kesimpulan ini, atau ijtihad, terutama apakah dia mampu atau tidak.
Ilmu ini membahas tiga aspek utama: (1) kajian dalil (al-adillah), (2) metodologi pengambilan hukum (istinbath), dan (3) syarat-syarat mujtahid. Juga menekankan bahwa ushul fiqih bertugas menjelaskan kaidah-kaidah umum (kaidah kulli) yang menjadi fondasi ijtihad dalam menetapkan hukum partikular.
Sedangkan Tarikh Tasyri mempelajari proses tumbuh-kembang hukum Islam dari periode Nabi hingga kini.
Syaikh Muhammad Ali al-Sayyis menjelaskan dalam kitabnya:
تاریخ التشريع الإسلامي : هو العلم الذي يبحث عن حالة الفقه الإسلامي في عصر الرسالة، وما بعده من العصور ؛ من حيث تعيين الأزمنة التي أنشئت فيها تلك الأحكام وبيان ما طرأ عليها من نسخ، وتخصيص، وتفريع، وما سوى ذلك؛ وعن حالة الفقهاء والمجتهدين وما كان لهم من شأن تلك الأحكام. (فتكون كلمة تاريخ التشريع وبعد هذا التوسع في إطلاقها، مرادفة لكلمة تاریخ الفقه الإسلامي ومفيدة المعناها).
Secara sederhana dapat diartikan: “Sejarah terbentuknya perundang-undangan dalam Islam, baik pada masa risalah (Nabi Muhammad) atau pada masa-masa setelahnya, dari perspektif zaman di mana hukum-hukum tersebut di bentuk, seperti nasakh (pembatalan), takhshis (pengkhususan), tafri‘ (pemecahan menjadi cabang hukum), dan sejenisnya, serta yang terkait dengan para fuqaha’ dan mujtahid yang berperan dalam proses pembentukannya tersebut.” (Syekh Muhammad Ali al-Sayyis, Tarikhul Fiqhil Islami, [Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyah, t.t.] Hal. 7)
Hukum Islam berkembang secara berangsur-angsur (tadrij) sesuai konteks zaman; misalnya khamr tidak langsung di haramkan secara mutlak, namun di haramkan secara bertahap. Dengan demikian, analisis hukum Islam perlu memperhatikan dimensi historis selain aspek teks semata. Konsep perubahan bertahap (tadrij) ini menekankan bahwa pemahaman hukum Islam harus bersifat kontekstual.
Penalaran Analogis: Qiyas dan Legal Analogy
Dalam fiqih Islam, qiyas mengembangkan hukum baru dengan cara menghubungkan kasus tanpa teks eksplisit (mansukh) dengan kasus yang sudah memiliki dalil, berdasarkan ‘illah (sebab hukum) yang sama.
Sistem Common Law di Inggris dan Amerika Serikat bertumpu pada precedent putusan pengadilan terdahulu sebagai sumber hukum kedua setelah undang‑undang tertulis. Setiap putusan mengandung ratio decidendi, yakni landasan normatif yang menjadi alasan hakim dalam memutus suatu perkara.
Yang menarik disini adalah sistem hukum Barat pun pernah menghadapi dilema serupa dalam merespons tantangan baru. Pada tahun 1859, dalam perkara Clarke & Malpas, seorang orang tua menjual tanah tanpa pendampingan hukum kontraknya sah secara formal, namun sarat ketidakadilan. Pengadilan Inggris lantas menerobos batasan hukum positif dengan menerapkan equity, membatalkan perjanjian yang valid demi menegakkan keadilan substantif
Disaat mucul Kasus lainnya lagi, hakim menggunakan analogical extension, yakni memperluas penerapan ratio decidendi lama pada fakta kontemporer. Contoh paling legendaris adalah putusan Donoghue v Stevenson [1932] AC 562, di mana Mahkamah Agung Inggris menegaskan duty of care antara produsen dan konsumen.
Di sini Hakim Lord Atkin memutuskan Donoghue menang berdasarkan teori Neighbour Principle (Prinsip Tetangga). Prinsip yang kemudian melahirkan disiplin Negligence dalam hukum perdata modern.
Bagi yang belum familiar, “AC 562” merujuk pada Appeal Cases (seri resmi laporan putusan Mahkamah Agung dan Mahkamah Banding), di mana “562” adalah nomor halaman tempat teks putusan Donoghue v Stevenson dimulai dalam volume tahun 1932.
Sistem Civil Law terutama di Prancis (Code civil 1804), Jerman (Bürgerliches Gesetzbuch 1900), dan Indonesia menempatkan undang‑undang tertulis sebagai sumber hukum utama, sedangkan yurisprudensi bersifat non‑mengikat. Untuk menambal kekosongan (lacunae) dalam kodifikasi, hakim dan sarjana menerapkan analogia legis, yakni mengadaptasi norma terdekat berdasarkan kesamaan struktur dan tujuan pasal.
Misalnya, Pasal 1338 KUHPerdata tentang kekuatan mengikat perjanjian juga dipakai dalam kasus sewa elektronik meski teks awalnya mengatur benda berwujud. Berbeda dengan qiyas Islami yang membangun hukum baru dari persamaan illah, analogia legis menyoroti kesamaan fakta dan ratio decidendi atau kemiripan norma undang‑undang.
Chancery & Equity Courts (Inggris)
Sejak abad ke-14, prinsip istihsan dalam Ushul Fiqih yaitu mengutamakan dalil terkuat demi kemaslahatan umat, menjadi cerminan semangat keadilan haqiqi. Hal ini pun nampak dalam praktik Mahkamah Equity di Inggris. Dipimpin oleh Lord Chancellor, Mahkamah Equity ini memberikan tambahan pada peraturan Common Law yang kurang fleksibel dengan solusi-solusi seperti perintah penahanan dan pelaksanaan khusus.
Meskipun prinsip dasarnya adalah “Equity follows the law,” semangat istihsan dan tujuan mencegah kerugian umat dijunjung tinggi melalui kaidah “He who seeks equity must do equity,” yang menekankan pentingnya itikad baik. Puncaknya, dalam kasus Earl of Oxford’s Case (1615 1 Ch Rep 1), supremasi Equity atas Common Law ditegaskan ketika keduanya saling bertentangan, meneguhkan peran Mahkamah Equity sebagai pelopor keadilan substantif layaknya istihsan dalam tradisi fiqih.
Judicial Discretion & Public Policy (Continental)
Di tradisi kontinental, hakim menikmati diskresi dalam menafsirkan teks hukum agar terhindar dari hasil yang absurd. Doktrin clausula rebus sic stantibus yang memungkinkan penyesuaian perjanjian bila terjadi perubahan keadaan drastis adalah wujud istihsan yang dikodifikasikan, misalnya dalam Vienna Convention 1980. Selain itu, Pasal 1134 Code civil Prancis menegaskan bahwa kontrak harus dilaksanakan dengan i’tikad baik (bonne foi), mencegah praktik kontraktual yang menindas.
Singkatnya, istihsan mengutamakan dalil atau kemaslahatan yang lebih kuat meski melewati analogi ketat, sedangkan equity dan diskresi menghadirkan fleksibilitas interpretatif atas hukum positif demi keadilan konkret.
Dalam tradisi fikih, kita menemukan keluwesan yang tercermin dalam qiyas dan istihsan, serupa dengan konsep keadilan dan analisis di Barat: hukum seharusnya tidak bersifat rigit atau terpaku. Hukum perlu lentur menyesuaikan diri dengan perubahan zaman dan memberikan respons yang adil, tidak sekadar mengikuti teks atau putusan lama tanpa mempedulikan kebaikan nyata.
Guna mencegah potensi ketidakadilan, ulama fikih menggunakan Maqashid Syari’ah sebagai rambu dalam melindungi kepentingan bersama sebagai langkah preventif agar hukum tidak disalahgunakan. Di dunia Barat, peran Mahkamah Equity serta prinsip kebijakan publik berfungsi bagaikan rem hidrolik, mencegah atau memperbaiki dampak berlebihan dari hukum positif yang mungkin terlalu kaku atau sudah tidak relevan dengan kebutuhan masyarakat.
Namun, agar keluwesan ini tidak menjadi penentu yang subjektif, kedua aspek tersebut memiliki batasan yang tegas. Istihsan dalam fikih terikat pada prinsip ushul dan maqashid agar tetap selaras dengan Al‑Qur’an dan hadits, sementara Mahkamah Equity di Inggris berpegang pada prinsip “Equity follows the law” serta stare decisis dan hierarki perundang-undangan. Dengan demikian, fleksibilitas hukum tetap berada dalam kerangka otoritas yang sah dan bertanggung jawab. (M. Hashim Kamali, Principles of Islamic Jurisprudence [Islamic Texts Society, 2003] Hal. 7-10)
Kesimpulannya, dengan demikian, meski terminologi dan landasan filosofisnya berbeda, sistem peradilan Barat telah lama mengembangkan instrumen yang secara fungsional paralel dengan qiyas dan istihsan yakni legal analogy untuk menambah kekosongan hukum, serta equity / discretion untuk menegakkan keadilan substantif saat norma formal tak memadai. Wallahua’lam.







Leave a Reply