Penalaran Filosofis: Refleksi atas Proyek Dekolonisasi Pengetahuan sebagai Dekonstruksi Hegemoni Paradigma Kolonial dalam Ilmu Pengetahuan

Dekolonisasi Pengetahuan merupakan paradigma yang muncul dari keresahan kaum terjajah yang membuka pemikiran dan memulai pergerakan untuk terlepas dari hegemoni pemikiran Barat yang sampai saat ini masih menjadi acuan validitas dan legitimasi setiap disiplin ilmu pengetahuan secara global. Apakah paradigma ini akan mampu menjadi ruang baru untuk melepaskan diri dari hegemoni yang telah ada, atau justru akan membentuk sikap eksklusif terhadap pemikiran Barat sehingga bisa mendapatkan eksistensi dan validasi yang setara?

Prof. Lailatul Fitriyah dalam sesi Online Summer Course edisi keempat pada jum’at, 25 Juli 2025 menyampaikan bahwa dekolonisasi pengetahuan merupakan kritik tajam yang ditujukan pada empat aspek utama, pertama, ketidakpatuhan epistemologis (Epistemological Disobedience), dimana validitas setiap disiplin ilmu pengetahuan tidak harus didasarkan pada prinsip suatu landasan teoritis yang telah menghegemoni disiplin ilmu tersebut. Kedua, keterputusan (De-Linking), pada aspek ini dekolonisasi pengetahuan membangun dekonstruksi baru sehingga terputus dari hegemoni landasan teoritis yang lebih superior. Ketiga, situs pemikiran (Locus of Enunciation), keterputusan ilmu pengetahuan dari jerat sistem kolonialitas pengetahuan akan membentuk situs pemikiran baru yang bisa setara secara legitimatis. Keempat, kolonialitas merupakan sisi lain dari modernitas, di mana modernitas dibangun dari hasil kolonialisme.

Dekonstruksi Hegemoni Paradigma Kolonial dalam Ilmu Pengetahuan

Ilmu pengetahuan Barat telah menanamkan konsep baku dalam sistem penilaian studi ilmiah sebagai landasan teoritis yang tervalidasi. Dominasi mereka terhadap sistem penilaian ini membangun paradigma bahwa perkembangan ilmu pengetahuan lain di seluruh dunia akan dikatakan valid jika memenuhi sistem tersebut. Hegemoni sistem ini terhadap berbagai disiplin ilmu pengetahuan membangun identitas kolonialitas untuk melihat posisi objek yang dijajah sebagai bagian yang tidak diakui jika keluar dari koridor keilmuan yang telah valid. 

Penaklukan epistemologis ini membentuk klaim universalitas bagi ilmu pengetahuan Barat untuk mendelegitimasi bentuk-bentuk pengetahuan lain yang dianggap tradisional, primitif atau tidak ilmiah. Padahal kemajuan ilmu pengetahuan yang mereka klaim merupakan hasil kolonialisme terhadap konteks budaya dan tradisionalitas kaum terjajah yang diekstraksi menjadi modernitas. Pengetahuan Barat yang ditempatkan di puncak semua disiplin ilmu pengetahuan membentuk hierarki pengetahuan yang mendominasi dan menjustifikasi tatanan pengetahuan di bawahnya.

Hierarki epistemologis ini kemudian menjadi landasan munculnya dekolonisasi pengetahuan untuk menghadirkan bentuk pengetahuan dan sistem penilaian melalui sudut pandang lain yang berbeda dari konsep kolonial. Dekonstruksi epistemologis dalam dekolonisasi pengetahuan juga menawarkan konsep baru untuk mengembangkan metodologi penelitian yang lebih partisipatif tanpa ada dikotomi dan justifikasi.

Ruang Baru bagi Legitimasi dan Validasi Ilmu Pengetahuan

Proyek dekolonisasi pengetahuan bisa saja membuka ruang baru yang terpisah dari konsep hegemoni kolonialitas, ruang baru yang menyediakan legitimasi dan validasi yang juga bisa diakui secara universal. Sudut pandang baru yang dapat memutus ketergantungan produksi pengetahuan dari dominasi kolonial. 

Namun, sebagaimana yang ditekankan Prof. Laila bahwa ruang baru ini akan menjadi harapan belaka jika belum mampu menjawab suara kaum marjinal yang telah terdiskriminasi selama kolonialitas berlangsung. Sehingga dalam proses pembangunan dekolonisasi pengetahuan ini diperlukan adanya sistem yang dapat melindungi pengetahuan lokal dari penindasan, justifikasi institusional maupun dominasi lainnya.

Melalui sistem tersebut, ruang baru yang diciptakan akan menjadi model pengetahuan yang memahami realitas kemanusiaan sebagai cara untuk mengentaskan kolonialitas yang telah memarjinalisasi epistemologi dan membangun sudut pandang baru tanpa mengabaikan konteks lokal dan pengetahuan masyarakat tradisional yang justru dapat menawarkan solusi yang lebih berkelanjutan. 

Diferensiasi Epistemologis sebagai Bentuk Eksklusivitas

Dekolonisasi pengetahuan juga dapat membangun perbedaan perspektif  yang signifikan dalam mewujudkan sistem validasi ilmu pengetahuan yang berbeda dari konsep kolonial, seperti para ilmuwan dan cendekiawan Islam yang menilai bahwa nilai-nilai epistemologi Islam klasik sebagai landasan baku dalam memperoleh ilmu pengetahuan.

Mereka beranggapan bahwa epistemologi Islam klasik telah menyediakan sistem berpikir valid yang berbeda dari pengetahuan Barat. Sehingga dengan berlandaskan pada sistem ini, maka akan membantu keterputusan dari konsep kolonialitas ilmu pengetahuan serta metodologi Islam klasik yang diakui akan merevitalisasi bentuk pengetahuan yang selama ini terpinggirkan dan dianggap terbelakang.

Hal ini berdampak kompleks pada penggunaan teori-teori Barat sebagai landasan berpikir, mereka beralih pada perspektif ilmuwan Islam dan pemikir-pemikir Islam kontemporer. Sebagaimana studi Islam di Timur Tengah yang sampai saat ini masih enggan merujuk pada pemikiran-pemikiran tokoh Barat dan cenderung bersikap eksklusif  bahkan memberikan kritik tajam terhadap pemikiran Barat. Pada sisi lain, mereka juga berusaha mengislamisasi ilmu pengetahuan yang telah diolah oleh Barat untuk tetap mencapai eksistensinya dalam dunia penelitian global.

Bagaimanapun, dekolonisasi pengetahuan pasti akan menghadapi problem tertentu untuk mewujudkan tujuannya. Prof. Laila juga menegaskan di akhir pidatonya bahwa dekolonisasi pengetahuan perlu penelitian mendalam agar bisa menjawab konteks sosial yang telah terabaikan sehingga marjinalisasi dan penindasan benar-benar dapat dihilangkan bukan membentuk ruang baru untuk kolonialitas.

Siti Hapsah
seorang sarjana Aqidah dan Filsafat Islam di UIN Antasari, Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Saat ini, berdomisili di Irbid, Yordania sebagai mahasiswi magister di Yarmouk University, dengan menekuni program studi Ushuluddin. Disamping itu, Ia mulai mengisi waktu sebagai penggiat kajian keislaman, gender dan filsafat. Sehingga Ia berusaha menuangkan beberapa ide dari hasil kajian tersebut dalam tulisannya baik jurnal maupun artikel opini. Tulisan yang pernah dipublikasikan mengenai topik tersebut berjudul “Transmission and Transformation of Cacak Burung Symbolism in Banjar Community”, dapat diakses pada link berikut https://heritage.kemenag.go.id/index.php/heritage/issue/view/70.