Kegiatan ibadah puasa bagi seorang muslim, sering kali tidak membuat pekerjaannya terhenti. Terutama bagi pekerja yang rutin melakukan perjalanan ke luar negeri tiap bulan. Hal ini dapat menyebabkan dirinya harus melakukan puasa di lebih dari dua negara yang berbeda. Maka sebaiknya mengikuti negara manakah dia melaksanakan puasa atau dalam penentuan hari raya Idul Fitri?
Terdapat sebuah hadits:
أَخْبَرَنِي كُرَيْبٌ، أَنَّ أُمَّ الفَضْلِ بِنْتَ الحَارِثِ، بَعَثَتْهُ إِلَى مُعَاوِيَةَ بِالشَّامِ قَالَ: فَقَدِمْتُ الشَّامَ، فَقَضَيْتُ حَاجَتَهَا، وَاسْتُهِلَّ عَلَيَّ هِلَالُ رَمَضَانَ وَأَنَا بِالشَّامِ، فَرَأَيْنَا الهِلَالَ لَيْلَةَ الجُمُعَةِ، ثُمَّ قَدِمْتُ المَدِينَةَ فِي آخِرِ الشَّهْرِ، فَسَأَلَنِي ابْنُ عَبَّاسٍ، ثُمَّ ذَكَرَ الهِلَالَ، فَقَالَ: مَتَى رَأَيْتُمُ الهِلَالَ، فَقُلْتُ رَأَيْنَاهُ لَيْلَةَ الجُمُعَةِ، فَقَالَ: أَأَنْتَ رَأَيْتَهُ لَيْلَةَ الجُمُعَةِ؟ فَقُلْتُ: رَآهُ النَّاسُ، وَصَامُوا، وَصَامَ مُعَاوِيَةُ، قَالَ: لَكِنْ رَأَيْنَاهُ لَيْلَةَ السَّبْتِ، فَلَا نَزَالُ نَصُومُ حَتَّى نُكْمِلَ ثَلَاثِينَ يَوْمًا، أَوْ نَرَاهُ، فَقُلْتُ: أَلَا تَكْتَفِي بِرُؤْيَةِ مُعَاوِيَةَ وَصِيَامِهِ، قَالَ: لَا، هَكَذَا «أَمَرَنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ»
“Dari Kuraib : Sesungguhnya Ummu Fadl binti Al-Haarits telah mengutusnya menemui Mu’awiyah di Syam. Berkata Kuraib : Lalu aku datang ke Syam, terus aku selesaikan semua keperluannya. Dan tampaklah olehku (bulan) Ramadlan, sedang aku masih di Syam, dan aku melihat hilal (Ramadhan) pada malam Jum’at. Kemudian aku datang ke Madinah pada akhir bulan (Ramadhan), lalu Abdullah bin Abbas bertanya ke padaku (tentang beberapa hal), kemudian ia menyebutkan tentang hilal, lalu ia bertanya ; “Kapan kamu melihat hilal (Ramadhan) ? Jawabku : “Kami melihatnya pada malam Jum’at”. Ia bertanya lagi : “Engkau melihatnya (sendiri) ?” Jawabku : “Ya ! Dan orang banyak juga melihatnya, lalu mereka puasa dan Mu’awiyah Puasa”. Ia berkata : “Tetapi kami melihatnya pada malam Sabtu, maka senantiasa kami berpuasa sampai kami sempurnakan tiga puluh hari, atau sampai kami melihat hilal (bulan Syawwal) “. Aku bertanya : “Apakah tidak cukup bagimu ru’yah (penglihatan) dan puasanya Mu’awiyah ? Jawabnya : “Tidak ! Begitulah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, telah memerintahkan kepada kami”.
Hadits di atas memberikan keterangan bahwa, jika ada orang yang berpindah negara berbeda waktu puasa, maka dia harus mengikuti waktu puasa negara tujuan.
Jika dikatakan waktu awal di Indonesia tanggal 2 Agustus. Kemudian dia melakukan perjalanan di pertengahan bulan ramadhan ke Maroko, negara bagian Afrika Utara yang pelaksanaan puasanya dimulai tanggal 1 Agustus. Dan ternyata setelah dilakukan sidang itsbat oleh Pemerintah Maroko, diputuskan hari raya Idul Fitri jatuh pada tanggal 29 Agustus. Maka, orang tadi berpuasa di Maroko dengan jumlah puasa 28 hari saja. Syeikh Athiyyah Saqar berfatwa bahwa dalam masalah ini, orang tersebut memiliki 2 pilihan. Mengqadho di hari lain atau tetap berpuasa di hari raya Idul Fitri di negara tersebut, karena hari dalam bulan qamariyah berjumlah 29 atau 30, dan tidak mungkin 28. Namun beliau lebih memilih untuk mengqadha’ di hari lain, dan melakukan sholat ‘id bersama penduduk negeri tersebut. (1)
Lantas bagaimana jika seseorang sudah melewati masa puasa dan berada di tanggal 1 Syawwal, serta sudah melakukan sholat ‘Idul Fitri, lantas di hari itu juga dia harus melakukan perjalanan naik pesawat ke negara lain yang masih melaksanakan puasa? Maka sesampainya orang tersebut di negara tujuan berada di siang hari puasa, dia harus melakukan puasa sampai matahari terbenam walaupun beberapa jam sebelumnya sudah makan dan minum di negara asalnya. Hal ini diqiyaskan dengan diwajibkannya seseorang di hari keraguan (yaum syak) tanggal 30 Sya’ban, saat keterangan ketetapan masuk waktu bulan ramadhan baru datang di siang harinya, dan mereka diwajibkan memulai berpuasa di saat itu juga, walaupun sudah melakukan makan dan minum sebelumnya.(2)
Wallahu a’lam
Referensi:
- Fatawa Azhar (Keterangan Syeikh ‘Athiyyah Saqar)
- Fiqh Shiyam (Prof. Dr. Hasan Hitou)





Leave a Reply